Halaman
99
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya
kita baru saja selesai mendiskusikan materi pada Bab 3 tentang Kewenangan
Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945. Selamat kepada kalian
yang sudah menyelesaikan materi Bab 3 dengan hasil yang memuaskan.
Pada Bab 4 ini kalian akan mendalami harmonisasi pemerintah pusat dan
Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat,
kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural
dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Sebelum kalian mendiskusikan lebih mendalam tentang materi di Bab 4 ini,
silakan kalian simak dan cermati artikel berikut.
PERMASALAHAN SUMBER DAYA DAN KEMAMPUAN DAERAH
DALAM PENERAPAN OTONOMI DAERAH
Gelombang demokrasi yang disertai dengan perubahan sistem perpolitikan
nasional pada era reformasi hingga saat ini semakin memperlihatkan relatif
menguatnya gejala keinginan rakyat daerah untuk mandiri dari keterikatan
pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Fenomena ketidakadilan dalam dimensi sosial politik, ekonomi, pendidikan,
hukum dan budaya seakan menjadi pemicu utama bagi beberapa daerah yang
ingin mandiri dari pemerintah pusat.
Selain itu realitas pemerataan pembangunan baik pada tingkat pusat sampai
tingkat daerah juga turut memancing aksi-aksi protes dari masyarakat. Daerah yang
memiliki kekayaan alam yang luas tetapi pada kenyataannya jauh dari sentuhan
pembangunan berkeadilan, bahkan ironisnya banyak daerah yang kaya akan
sumberdaya alam, tetapi tingkat pendidikan dan kesejahteraan penduduknya
relatif masih kurang.
Implementasi otonomi daerah kerap menimbulkan berbagai permasalahan
yang di antaranya disebabkan karena perbedaan kesiapan masing-masing daerah
dalam mengimplementasikan otonomi daerah tersebut.
BAB
4
Hubungan Struktural dan
Fungsional Pemerintah
Pusat dan Daerah
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
100
Perbedaan jangkauan daerah yang satu dengan yang lain, dari pusat
pemerintahan, terutama ibukota negara menjadikan ketimpangan kemampuan
para personel di pemerintahan daerah bila dibandingkan dengan kemampuan
dan sumberdaya manusia serta kualitas aparatur pemerintah yang jaraknya lebih
dekat dengan pusat pemerintahan.
Selain itu tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah yang memiliki
keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang menjadi
faktor pendukung utama keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah daerah
yang didukung sumberdaya alam dan sumberdaya manusia akan lebih siap
dibandingkan daerah yang sebaliknya.
Bagaimana dengan daerah dimana
kalian tinggal?
Disarikan dari Buku:
Hukum Pemda, Otonomi Daerah dan Implikasinya
,
Penulis Dr. H. M. Busrizalti
Setelah kalian menyimak dan mencermati artikel tersebut, silakan kalian
diskusikan dengan teman sebangku atau sekelompok. Kemudian tuliskan
komentar dan pertanyaan-pertanyaan yang mengacu kepada artikel tersebut.
Pastikan komentar dan pertanyaan yang kalian tulis ke dalam kolom di bawah
ini berbeda dengan komentar dan pertanyaan yang diajukan kelompok lain.
Tabel 4.1.
Pertanyaan atas Artikel Permasalahan Sumberdaya dan Kemampuan Daerah
dalam Penerapan Otonomi Daerah
No.
Pertanyaan
1.
.............................................................................................................................................................
2.
.............................................................................................................................................................
3.
.............................................................................................................................................................
101
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
No.
Pertanyaan
4.
.............................................................................................................................................................
5.
.............................................................................................................................................................
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kalian buat di atas, sekaligus
dalam rangka mendalami Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
silakan kalian dalami uraian materi berikut ini.
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda,
yaitu
de
yang berarti lepas, dan
centerum
yang berarti pusat. Desentralisasi
adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang
desentralisasi, yakni kelompok
Anglo Saxon
dan
Kontinental.
Kelompok
Anglo Saxon
mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang
dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di
daerah yang disebut dengan
dekonsentrasi
maupun kepada badan-badan
otonom daerah yang disebut
devolusi. Devolusi
berarti sebagian kekuasaan
diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan
penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik
secara politis maupun secara administratif.
Adapun Kelompok
Kontinental
membedakan desentralisasi menjadi
dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi
ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas
ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.
Adapun
desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan
untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas
demokrasi dalam pemerintahan negara.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
102
Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan
kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada
instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan
kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama
pemerintah pusat.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat
di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan
kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah
dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan
keputusan.
Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3
(tiga) bagian.
1.
Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah
pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah
tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh
rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Sumber: www.dprd-ntbprov.go.id
Gambar 4.1 Setiap kepala daerah wajib memberikan laporan di depan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai perkembangan wilayahnya.
103
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2.
Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-
golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu
dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu,
seperti mengurus irigasi bagi petani.
3.
Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-
golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan
kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya
adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab
dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-
badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar
urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta
tanggung jawab pemerintah daerah.
Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan
pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan,
desentralisasi
menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.
a.
Satuan-satuan
desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai
perubahan yang terjadi secara cepat.
b.
Satuan-satuan
desentralisasi dapat
melaksanakan tugas
lebih efektif dan lebih
efisien.
c.
Satuan-satuan
desentralisasi lebih
inovatif.
d.
Satuan-satuan
desentralisasi
mendorong
tumbuhnya sikap
moral yang lebih
tinggi, serta komitmen
yang lebih tinggi dan
lebih produktif.
Info Kewarganegaraan
Pada hakikatnya pemegang kekuasaan
negara adalah rakyat Indonesia. Indonesia
menganut sistem perwakilan, kekuasaan
yang dimiliki oleh rakyat dilegasikan kepada
pemerintah. Namun demikian, rakyat dapat
mewujudkan dukungannya melalui antara lain
sebagai berikut.
1.
Berpartisipasi dalam setiap proses
pengambilan kebijakan dengan cara
menyampaikan aspirasi kita kepada
pemerintah.
2.
Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan
pemerintah
3.
Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat
Indonesia, seperti kewajiban membayar
pajak, kewajiban mendahulukan
kepentingan negara dibandingkan
kepentingan pribadi/kelompok.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
104
Praktiknya,
desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan
pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan
desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian
wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
b.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah
daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih
dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
f.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat
segera dilaksanakan.
g.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di
tempat masing-masing.
h.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada
awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu
sehingga rencana dapat diubah.
i.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas,
dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Sumber: www.nanaulana.blogspot.co.id
Gambar 4.2 Gedung sekolah merupakan fasiltas umum yang disediakan oleh
pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi dengan maksimal.
j.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi
kepentingan-kepentingan tertentu.
105
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
k.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi
daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.
Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat
struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada
lemahnya koordinasi.
b.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan
daerah dapat lebih mudah terganggu.
c.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena
memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk
memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Coba berikan pendapat atau komentar tentang pelaksanaan
desentralisasi di Indonesia setelah kalian membaca kelemahan dan
kelebihan dari sistem desentralisasi.
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
2. Otonomi Daerah
Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi
daerah. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang
dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi
daerah di antaranya adalah sebagai berikut.
a.
C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-
urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah
dibuat dengannya.
b.
J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan
memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri,
menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
106
c.
Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas
karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
d.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Otonomi
daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.
Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan
dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab
badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari
desentralisasi.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam
rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah
dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi
107
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya
dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,
juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan
dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata,
dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah
bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
Tugas Mandiri 4.1
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna otonomi daerah, jawab
pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam Tabel 4.2.
Tabel 4.2. Makna Otonomi Daerah di Indonesia
No.
Pertanyaan
Jawaban
1.
Bagaimana pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia saat ini?
2.
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan
untuk menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan otonomi
daerah?
3.
Apa yang akan terjadi jika masyarakat
tidak ikut serta dalam pelaksanaan
otonomi daerah?
4.
Mengapa pelaksanaan otonomi daerah
oleh oknum pejabat daerah sering
disalahgunakan?
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
108
No.
Pertanyaan
Jawaban
5.
Mengapa saat ini banyak kepala daerah
yang tersangkut dalam kasus korupsi di
daerahnya? Apa penyebabnya?
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c.
Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j.
Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
109
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
m.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
INFO KEWARGANEGARAAN
a.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pengganti
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh
Darussalam.
b.
UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua.
c.
UU Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d.
UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah di Indonesia..
a.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia
tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat
negara
(eenheidstaat),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
110
Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan
desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah
otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan
pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan
beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1)
Dimensi Politik,
kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai
fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2)
Dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3)
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan
pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan
dan potensi rakyat di daerahnya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-
anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan
kondisi objektif di daerah.
b.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan
untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan
untuk lebih baik dan maju.
Selain
itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Berikut uraiannya.
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan
rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat
kesejahteraan masyarakat lokal.
111
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada
daerah harus merupakan otonomi
yang nyata dan bertanggung
jawab bagi kepentingan seluruh
warga daerah. Pemerintah daerah
berperan mengatur proses
dinamika pemerintahan dan
pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas
desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.
Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk
kreatif dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian
dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah
di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada
masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan
kesatuan bangsa.
Tugas Mandiri 4.2
Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di
Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan
desentralisasi.
Info Kewarganegaraan
Untuk memperkaya
pengetahuan kalian tentang
kompetensi ini, kalian dapat
membuka web/Internet/media
sosial atau sumber lainnya berkaitan
dengan
Model Pemerintahan
Daerah di Prancis dan Amerika
Serikat.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
112
Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
No.
NKRI
Rumusan Hasil Diskusi
1.
Makna
Desentralisasi
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
2.
Makna Otonomi
Daerah
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
3.
Landasan Hukum
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
di Indonesia
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
............................................................................................................
4.
Kelebihan
Desentralisasi
1. .........................................................................................................
2. .........................................................................................................
3. .........................................................................................................
4. .........................................................................................................
5. ..........................................................................................................
5.
Kekurangan
Desentralisasi
1. ..........................................................................................................
2. .........................................................................................................
3. ..........................................................................................................
4. .........................................................................................................
5. .........................................................................................................