Gambar Sampul PPkn  · Desentralisasi atau Otonomi Daerah
PPkn · Desentralisasi atau Otonomi Daerah
Nuryadi dan Tolib

24/08/2021 11:54:17

SMA 10 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

99

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya

kita baru saja selesai mendiskusikan materi pada Bab 3 tentang Kewenangan

Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945. Selamat kepada kalian

yang sudah menyelesaikan materi Bab 3 dengan hasil yang memuaskan.

Pada Bab 4 ini kalian akan mendalami harmonisasi pemerintah pusat dan

Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks

Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat,

kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural

dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.

Sebelum kalian mendiskusikan lebih mendalam tentang materi di Bab 4 ini,

silakan kalian simak dan cermati artikel berikut.

PERMASALAHAN SUMBER DAYA DAN KEMAMPUAN DAERAH

DALAM PENERAPAN OTONOMI DAERAH

Gelombang demokrasi yang disertai dengan perubahan sistem perpolitikan

nasional pada era reformasi hingga saat ini semakin memperlihatkan relatif

menguatnya gejala keinginan rakyat daerah untuk mandiri dari keterikatan

pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

Fenomena ketidakadilan dalam dimensi sosial politik, ekonomi, pendidikan,

hukum dan budaya seakan menjadi pemicu utama bagi beberapa daerah yang

ingin mandiri dari pemerintah pusat.

Selain itu realitas pemerataan pembangunan baik pada tingkat pusat sampai

tingkat daerah juga turut memancing aksi-aksi protes dari masyarakat. Daerah yang

memiliki kekayaan alam yang luas tetapi pada kenyataannya jauh dari sentuhan

pembangunan berkeadilan, bahkan ironisnya banyak daerah yang kaya akan

sumberdaya alam, tetapi tingkat pendidikan dan kesejahteraan penduduknya

relatif masih kurang.

Implementasi otonomi daerah kerap menimbulkan berbagai permasalahan

yang di antaranya disebabkan karena perbedaan kesiapan masing-masing daerah

dalam mengimplementasikan otonomi daerah tersebut.

BAB

4

Hubungan Struktural dan

Fungsional Pemerintah

Pusat dan Daerah

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

100

Perbedaan jangkauan daerah yang satu dengan yang lain, dari pusat

pemerintahan, terutama ibukota negara menjadikan ketimpangan kemampuan

para personel di pemerintahan daerah bila dibandingkan dengan kemampuan

dan sumberdaya manusia serta kualitas aparatur pemerintah yang jaraknya lebih

dekat dengan pusat pemerintahan.

Selain itu tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah yang memiliki

keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang menjadi

faktor pendukung utama keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah daerah

yang didukung sumberdaya alam dan sumberdaya manusia akan lebih siap

dibandingkan daerah yang sebaliknya.

Bagaimana dengan daerah dimana

kalian tinggal?

Disarikan dari Buku:

Hukum Pemda, Otonomi Daerah dan Implikasinya

,

Penulis Dr. H. M. Busrizalti

Setelah kalian menyimak dan mencermati artikel tersebut, silakan kalian

diskusikan dengan teman sebangku atau sekelompok. Kemudian tuliskan

komentar dan pertanyaan-pertanyaan yang mengacu kepada artikel tersebut.

Pastikan komentar dan pertanyaan yang kalian tulis ke dalam kolom di bawah

ini berbeda dengan komentar dan pertanyaan yang diajukan kelompok lain.

Tabel 4.1.

Pertanyaan atas Artikel Permasalahan Sumberdaya dan Kemampuan Daerah

dalam Penerapan Otonomi Daerah

No.

Pertanyaan

1.

.............................................................................................................................................................

2.

.............................................................................................................................................................

3.

.............................................................................................................................................................

101

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

No.

Pertanyaan

4.

.............................................................................................................................................................

5.

.............................................................................................................................................................

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kalian buat di atas, sekaligus

dalam rangka mendalami Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

silakan kalian dalami uraian materi berikut ini.

A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara

Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda,

yaitu

de

yang berarti lepas, dan

centerum

yang berarti pusat. Desentralisasi

adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang

desentralisasi, yakni kelompok

Anglo Saxon

dan

Kontinental.

Kelompok

Anglo Saxon

mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang

dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di

daerah yang disebut dengan

dekonsentrasi

maupun kepada badan-badan

otonom daerah yang disebut

devolusi. Devolusi

berarti sebagian kekuasaan

diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan

penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik

secara politis maupun secara administratif.

Adapun Kelompok

Kontinental

membedakan desentralisasi menjadi

dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi

ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas

ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.

Adapun

desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan

untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas

demokrasi dalam pemerintahan negara.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

102

Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan

kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada

instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam

penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan

kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama

pemerintah pusat.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat

kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat

di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan

kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah

dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan

keputusan.

Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3

(tiga) bagian.

1.

Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah

pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah

tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh

rakyat dalam daerah-daerah tertentu.

Sumber: www.dprd-ntbprov.go.id

Gambar 4.1 Setiap kepala daerah wajib memberikan laporan di depan anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai perkembangan wilayahnya.

103

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2.

Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-

golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu

dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu,

seperti mengurus irigasi bagi petani.

3.

Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-

golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan

kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya

adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab

dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-

badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar

urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta

tanggung jawab pemerintah daerah.

Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan

pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan

pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan,

desentralisasi

menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.

a.

Satuan-satuan

desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai

perubahan yang terjadi secara cepat.

b.

Satuan-satuan

desentralisasi dapat

melaksanakan tugas

lebih efektif dan lebih

efisien.

c.

Satuan-satuan

desentralisasi lebih

inovatif.

d.

Satuan-satuan

desentralisasi

mendorong

tumbuhnya sikap

moral yang lebih

tinggi, serta komitmen

yang lebih tinggi dan

lebih produktif.

Info Kewarganegaraan

Pada hakikatnya pemegang kekuasaan

negara adalah rakyat Indonesia. Indonesia

menganut sistem perwakilan, kekuasaan

yang dimiliki oleh rakyat dilegasikan kepada

pemerintah. Namun demikian, rakyat dapat

mewujudkan dukungannya melalui antara lain

sebagai berikut.

1.

Berpartisipasi dalam setiap proses

pengambilan kebijakan dengan cara

menyampaikan aspirasi kita kepada

pemerintah.

2.

Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan

pemerintah

3.

Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat

Indonesia, seperti kewajiban membayar

pajak, kewajiban mendahulukan

kepentingan negara dibandingkan

kepentingan pribadi/kelompok.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

104

Praktiknya,

desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan

pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan

desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

a.

Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian

wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.

b.

Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.

c.

Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah

daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.

d.

Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih

dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.

e.

Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara

pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

f.

Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat

segera dilaksanakan.

g.

Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di

tempat masing-masing.

h.

Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada

awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu

sehingga rencana dapat diubah.

i.

Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas,

dan organisasi dapat terbagi-bagi.

Sumber: www.nanaulana.blogspot.co.id

Gambar 4.2 Gedung sekolah merupakan fasiltas umum yang disediakan oleh

pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi dengan maksimal.

j.

Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi

kepentingan-kepentingan tertentu.

105

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

k.

Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi

daerah karena sifatnya yang langsung.

Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.

a.

Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat

struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada

lemahnya koordinasi.

b.

Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan

daerah dapat lebih mudah terganggu.

c.

Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.

d.

Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena

memerlukan perundingan yang bertele-tele.

e.

Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk

memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

Coba berikan pendapat atau komentar tentang pelaksanaan

desentralisasi di Indonesia setelah kalian membaca kelemahan dan

kelebihan dari sistem desentralisasi.

.............................................................................................

.............................................................................................

.............................................................................................

2. Otonomi Daerah

Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi

daerah. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang

dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi

daerah di antaranya adalah sebagai berikut.

a.

C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-

urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah

dibuat dengannya.

b.

J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan

memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri,

menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

106

c.

Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau

kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas

karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus

dipertanggungjawabkan.

d.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang,

dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Otonomi

daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah

otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil

guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap

masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah

kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah

yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan

kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan

dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab

badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya

sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari

desentralisasi.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas

desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan

kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan

otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam

rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah

dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi

107

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang

sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya

dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,

juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan

dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata,

dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan

menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan

kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah

bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.

Tugas Mandiri 4.1

Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna otonomi daerah, jawab

pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam Tabel 4.2.

Tabel 4.2. Makna Otonomi Daerah di Indonesia

No.

Pertanyaan

Jawaban

1.

Bagaimana pelaksanaan otonomi

daerah di Indonesia saat ini?

2.

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan

untuk menggerakkan partisipasi

masyarakat dalam pelaksanaan otonomi

daerah?

3.

Apa yang akan terjadi jika masyarakat

tidak ikut serta dalam pelaksanaan

otonomi daerah?

4.

Mengapa pelaksanaan otonomi daerah

oleh oknum pejabat daerah sering

disalahgunakan?

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

108

No.

Pertanyaan

Jawaban

5.

Mengapa saat ini banyak kepala daerah

yang tersangkut dalam kasus korupsi di

daerahnya? Apa penyebabnya?

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih

berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai

berikut.

a.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional

Daerah (KND).

b.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok

Pemerintahan Daerah.

c.

Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950

tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

d.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok

Pemerintahan Daerah.

e.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok

Pemerintahan Daerah.

f.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

g.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan

Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

h.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

i.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan

Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

j.

Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

k.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

l.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah.

109

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

m.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah.

INFO KEWARGANEGARAAN

a.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pengganti

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh

Darussalam.

b.

UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi

Papua.

c.

UU Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

d.

UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah

Istimewa Yogyakarta.

5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban

daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang

Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi

dan otonomi daerah di Indonesia..

a.

Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia

tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat

negara

(eenheidstaat),

yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,

bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara

kesatuan-kesatuan pemerintahan.

b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa

Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik

desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

110

Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan

desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah

otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan

pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus

sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat

pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan

beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.

1)

Dimensi Politik,

kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai

fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang

berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.

2)

Dimensi Administratif,

penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan

kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.

3)

Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan

pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan

dan potensi rakyat di daerahnya.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-

anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.

a.

Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan

kondisi objektif di daerah.

b.

Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan

untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

c.

Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan

untuk lebih baik dan maju.

Selain

itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan

daerah. Berikut uraiannya.

1. Prinsip Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan

rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat

kesejahteraan masyarakat lokal.

111

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada

daerah harus merupakan otonomi

yang nyata dan bertanggung

jawab bagi kepentingan seluruh

warga daerah. Pemerintah daerah

berperan mengatur proses

dinamika pemerintahan dan

pembangunan di daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Asas

desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.

Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk

kreatif dalam membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian

Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian

dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk

meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah

di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada

masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan

kesatuan bangsa.

Tugas Mandiri 4.2

Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di

Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan

desentralisasi.

Info Kewarganegaraan

Untuk memperkaya

pengetahuan kalian tentang

kompetensi ini, kalian dapat

membuka web/Internet/media

sosial atau sumber lainnya berkaitan

dengan

Model Pemerintahan

Daerah di Prancis dan Amerika

Serikat.

Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

112

Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

No.

NKRI

Rumusan Hasil Diskusi

1.

Makna

Desentralisasi

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

2.

Makna Otonomi

Daerah

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

3.

Landasan Hukum

Pelaksanaan

Otonomi Daerah

di Indonesia

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

............................................................................................................

4.

Kelebihan

Desentralisasi

1. .........................................................................................................

2. .........................................................................................................

3. .........................................................................................................

4. .........................................................................................................

5. ..........................................................................................................

5.

Kekurangan

Desentralisasi

1. ..........................................................................................................

2. .........................................................................................................

3. ..........................................................................................................

4. .........................................................................................................

5. .........................................................................................................